meta content='Index, Follow' name='robots'/> Tutorial: Tanya Jawab Seputar Nuptk

Monday, October 1, 2018

Tanya Jawab Seputar Nuptk

Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia Tanya Jawab Seputar NUPTK
Tanya Jawab Seputar NUPTK


Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, pada postingan kali ini admin ingin membagikan gosip mengenai Seputar Tanya Jawab NUPTK. 

NUPTK bagi setiap GTK merupakan sebuah identitas diri baik yang betugas di sekolah Swasta maupun Negeri. 

Baiklah dengan tidak memanjangkan kata-kata muqaddimah, pribadi saja kita masuk ke topik pembahasan.


Tanya Jawab Seputar NUPTK


1. Apa itu NUPTK?

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjadi identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan baik yang bertugas di sekoalh swasta maupun negeri. 

2. Haruskah NUPTK itu di Urus?
Jawabannya: Iya. Setiap PTK di haruskan untuk mengurus NUPTK untuk sanggup mengikuti banyak sekali kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama terkait donasi tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu baik guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara mengajukan NUPTK.

3.  Apa-apa Saja Syarat Pengajuan NUPTK?

Berikut ini syarat-syarat Pengajuan NUPTK:
1. KTP 
2. Ijazah SD, SMP/MTS, SMA/SMK, dan S1/D4
3. SK Penugasan (awal hingga akhir)

Untuk gosip lebih lengkap mengenai Syarat Pengajuan NUPT, silahkan baca disini. 
Baca: Syarat Pengajuan NUPTK

4. Bagaimana Cara Pengajuan NUPTK?

Untuk melaksanakan pengajuan NUPTK, guru-guru sekalian terlebih dahulu harus menilik status validasi data guru di vervalptk... Maksdunya apabila data guru tersebut pada status validasi sudah "Calon Penerima NUPTK" guru tersebut sudah sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK dan sebaliknya apabila data guru di status validasi "NUPTK tidak valid" berarti guru tersebut belum sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK. 

Barangkali menjadi pertanyaan buat guru-guru sekalian, Siapa yang akan melaksanakan upload data untuk pengajuan NUPTK tersebut? 

Jawabanya: Operator Sekolah, sebab yang mempunyai login untuk susukan vervalptk tersebut yakni punya Operator Sekolah. Tapi sanggup saja guru yang melaksanakan pengajuan secara pribadi apabila OPS menunjukkan data login ke vervalptk. 

Untuk bagaimana cara Upload File Pengajuan NUPTK, silahkan disimak pada gosip berikut ini.

Baca : Cara Upload File Pengajuan NUPTK 2018

5. Apakah Semua GTK/PTK Dapat Mengajukan NUPTK?

GTK/PTK yang sanggup mengajukan NUPTK yaitu GTK/PTK yang "Status Validasi di vervalptk sudah Calon Penerima NUPTK", apabila status sudah Calon Penerima NUPTK guru sekalian diperlukan untuk melaksanakan pengajuan NUPTK bagi yang belum mempunyai NUPTK, sebab bagi yang sudah mempunyai NUPTK pada vervalptk status validasi sudah NUPTK Valid. 

6. Apa yang Menyebabkan Dokumen Pengajuan NUPTK belum di Approve Dinas apalagi LPMP ?

Bagi rekan-rekan OPS, sehabis melaksanakan pengajuan NUPTK untuk setiap guru diperlukan untuk selalu menilik Status Penerimaan NUPTK, sebab kebanyakan dari kita termasuk admin sehabis melaksanakan pengajuan tidak menilik Status Penerimaan NUPTK tersebut lagi. Terkadang Data guru yang telah dikirimkan tersebut belum di terima Dinas ataupun LPMP dan kita tidak mengetauhi. 

Pada halaman Status Penerimaan NUPTK kita sanggup menilik kondisi pengajuan NUPTK guru, apabila masih belum di terima silahkan perbaiki data yang belum lengkap sebab akan diberikan gosip mengenai data-data apa saja yang harus dilengkapi lagi. 

Permasalahan yang sering muncul yaitu pada File Surat Keterangan yang dirimkan, saran admin usahakn file SK yang dikirimkan mulai dari SK awal hingga SK akhir. 

Permasalahan selanjutnya,,, sebab belum mempunyai Ijazah S1/D4... ini harus diperhatikan bergotong-royong NUPTK sanggup diajukan dengan syarat guru tersebut sudah mempunyai ijazah S1/D4.

7. Sudah Memiliki NUPTK namun Status Validasi Masih Calon Penerima NUPTK?

Bagi rekan-rekan OPS ataupun guru barangkali ada menemukan data sudah mempunyai NUPTK tapi sayangnya status validasi masih Calon Penerima NUPTK, Jangakan terlalu khawatir guru sekalian, sebab berikut ini ada solusinya semoga sanggup membantu. 
Baca : Solusi Sudah Memiliki NUPTK namun Status Validasi Masih Calon Penerima NUPTK
8. Apa Fungsi dari Menu Baru Upload Ulang SK pada varvalptk?

Untuk pembagian terstruktur mengenai mengenai fungsi dari hidangan gres upload ulang SK, silahkan disimak inforamsi berikut ini. 
Baca : Menu Baru Upload Ulang SK di vervalptk

9. Berapa Lama Waktu Penerbitan NUPTK?
Pertanyaan ibarat ini sering admin dapati baik secara pribadi maupun di beberapa lembaga facebook. Siapa sih guru yang tidak mau mempunyai NUPTK, niscaya semuanya mau... Namun, untuk menjawab berapa usang waktunya, itu tergantung dari orang dinas serta LPMP. 

Terpenting guru serta rekan-rekan operator sekolah harus sering menilik Status Penerimaan NUPTK di vervalptk caranya silahkan klik pada hidangan NUPTK kemudian pilih Status Penerima NUPTK. Karena disitulah kita sanggup melihat sudah sejauh mana proses pengajuan NUPTK tersebut. 


10. Kenapa NUPTK Saya (Guru) Belum Terbit?
Belum beberapa usang ini, admin mendapat pertanyaan dari guru. Pertanyaannya "Kenapa NUPTK Saya belum terbit padahal saya sudah mengajukan setahun yang lalu, sedangkan guru yang gres satu bulan mengajukan pribadi terbit NUPTKnya?"

Sebenarnya terbit atau belumnya NUPTK tersebut itu tergantung Dinas serta LPMP sebab mereka lah yang akan memprosesnya, jadi sebaiknya guru sekalian pribadi berkonsultasi kepada orang Dinas semoga informasinya lebih terang dan akurat. 

Solusi lainnya: Guru sekalian sanggup menilik kondisi dari pengajuan NUPTK tersebut di vervalptk, barangkali masih ada serpihan yang salah atau belum terupload. Jika semuanya sudah dan tinggal menunggu "Penerbitan NUPTK" saja, diperlukan guru sekalian untuk bersabar. 


Demikianlah seputar Tanya Jawab NUPTK yang diajukan oleh guru-guru sekalian di group atau bertanya pribadi kepada admin. Semoga bermanfaat dan terimakasih, salam semangat dan semoga bagi guru-guru yang belum terbit NUPTK nya segera diterbitkan. 





No comments:

Post a Comment